INFOGRAFIS MATERI BAB 9
VIDEO MATERI BAB 9
PENDALAMAN MATERI BAB 9
Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah, bukan semata-mata milik kita. Jadi penggunaannya harus bertanggung jawab dan bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Prinsip dasarnya:
Harta milik Allah, manusia hanya pengelola 🌍
Harta adalah ujian iman 💎
Dilarang mencari harta dari jalan haram ❌
Jual beli itu halal, riba haram (QS al-Baqarah: 275)
Jual beli (al-bay’) adalah pertukaran barang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Syarat sahnya:
Penjual & pembeli berakal, rela, dan tidak dipaksa
Barangnya jelas, halal, bermanfaat
Ada harga (uang) dan ijab qabul (“Saya jual” - “Saya beli”)
Tidak ada tipu-tipu ya! 😉
Kadang, kita beli barang terus nyesel... Nah, Islam kasih solusi: khiyar!
Khiyar majlis: masih boleh batalin sebelum berpisah
Khiyar syarat: dikasih waktu, misal 3 hari buat mikir
Khiyar ‘aib: boleh balikin barang kalau ternyata cacat
Utang boleh, tapi harus ada perjanjian dan niat mengembalikan. Islam sangat menghargai amanah ini. Bahkan, bantu orang lewat utang itu pahalanya kayak sedekah! Tapi ingat, utang jangan jadi gaya hidup, ya 🙅♀️
Riba itu tambahan yang muncul dari utang, kayak pinjam 1 juta tapi balikin 1,5 juta. Ini haram! Jenis-jenis riba:
Riba faḍli: tukar barang sejenis tapi nggak sama takaran
Riba qarḍi: pinjaman yang disyaratkan ada tambahan
Riba nasyi’ah: tambahan karena penundaan
Riba yad: belum serah terima, tapi udah bubar
Bahaya riba:
Menindas orang miskin
Menghapus keberkahan
Memutus tali kasih sesama manusia
Contohnya? Sewa kos, rental mobil, kontrak rumah 🏡
Syaratnya:
Jelas manfaatnya
Jelas jangka waktunya
Jelas kesepakatannya
Syirkah = kolaborasi bisnis (modal, kerja, atau keduanya). Ada bentuk-bentuknya:
Mudharabah: pemodal + pengelola → bagi untung
Musaqah: bagi hasil dari kebun 🌴
Mukhābarah: bagi hasil sawah + benih dari pemilik
Muzāra’ah: benih dari penggarap
Semua berdasarkan kesepakatan & kejujuran 👍
Bank syariah = bank yang jalankan bisnis sesuai syariah. Bedanya dari bank biasa?
Bank Syariah
Bank Konvensional
Bagi hasil
Bunga tetap
Diawasi Dewan Syariah
Tidak ada
Produk halal
Bisa haram
Nasabah = mitra
Nasabah = debitur
Produk bank syariah:
Mudharabah: titip modal untuk dikelola
Musyarakah: kerjasama modal
Murabahah: jual beli dengan margin
Wadi’ah: simpanan titipan
Deposito syariah: investasi bagi hasil
Asuransi syariah = saling melindungi. Beda dari asuransi biasa yang fokus pada keuntungan perusahaan. Prinsipnya:
Saling bertanggung jawab
Tolong-menolong
Berdasarkan akad dan kejujuran
Dana milik peserta, bukan perusahaan
“Rezeki yang baik bukan cuma soal jumlah, tapi soal keberkahan. Islam mengajarkan kita bukan hanya kaya, tapi juga mulia.”
💼 Jadilah pelaku ekonomi yang jujur, adil, dan berkah. Karena Islam, sejatinya, adalah sistem hidup yang sempurna.